Jumat, 26 Maret 2010

Tugas 4

4. MOGOK KERJA ( MK )

1. Apa yang dimaksud dengan Mogok Kerja ( MK ) ?

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama – sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

2. Apa yang dimaksud dengan Mogok Kerja hanya dapat dilakukan di perusahaan yang bersangkutan saja ?

Mogok kerja hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan di satu perusahaan namun dapat pula dibeberapa perusahaan dalam satu kelompok perussahaan.

Serikat Pekerja dapat mengirim delegasi dalam jumlah terbatas kepada instansi untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi. Tindakan pekerja yang dilakukan diluar perusahaan seperti Unjuk Rasa atau Demonstrasi tidak termasuk dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan.

3. Mogok kerja yang bersifat Normatif, dibayarkan upahnya atau tidak ?

Mogok kerja Normatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya.

Mogok kerja diluar alasan tersebut, pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja.

4. Apa yang dimaksudkan dengan mogok kerja hanya dapat dilakukan setelah memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah ?

Yang dimasud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi terkait untuk mengambil langkah – langkah penyelesaian guna menghindari terjadinya mogok kerja.

Pemberitahuan secara tertulis dan ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja yang akan melakukan mogok kerja. Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima dalam waktu 7 x 24 jam sebelum dilakukan mogok kerja.

5. Apa upaya – upaya dari pihak pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi mogok kerja ?

Upaya – upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh Pengusaha :
a. Adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran Serikat
b. Adanya sifat tanggap terhadap keadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya.
c. Pekerja diperhatikan dengan lebih manusiawi dan diperlakukan sebagai mitra.
d. Dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP.
e. Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja.

Adapun pekerja perlu melaksanakan hal – hal sebagai berikut :
a. Pimpinan unit kerja FSPSI mampu mengembangkan komunikasi serta mampu memahami masalah yang dihadapi perusahaan.
b. Pekerja dituntut untuk dapat mengendalikan diri dan mampu mengembangkan musyawarah untuk mufakat sesuai HIP.
c. Pekerja tidak bersifat konfrontatif terhadap pengusaha dan menghindari diri dari perbuatan yang distruktif.

6. Apa yang dimaksud dengan pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan, jika mogok kerja menuntut hak normatif pekerja ?

Tindakan pembalasan tersebut misalnya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) atau tindakan lain yang merugikan hak dan kepentingan pekerja.

7. Apa yang menyebabkan terjadi mogok kerja oleh para pekerja ?

a. Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih.
b. Mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak pekerja yang bersifat normative atau tidak memenuhi tuntutan pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil



Sumber : Drs.Soemarno P.2000 Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan.Surabaya : Penerbit Apollo

Tugas 3

G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL ( PPI )

1. Apa yang dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan Industrial ( PPI )?

Perselisihan Industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat – syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.

2. Perselisihan antara Pekerja dan pengusaha meliputi perselisihan apa saja ?

Perselisihan meliputi antara lain :
a. Pelaksanaan syarat – syarat kerja di perusahaan.
b. Pelasanaan norma kerja di perusahaan.
c. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
d. Kondisi kerja di perusahaan.

3. Apa yang dimaksud dengan syarat – syarat kerja ?

Syarat – syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua pihak.

4. Apa yang dimaksud dengan Norma Kerja ?

Norma kerja adalah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku yang harus diaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.

5. Apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan kerja ?

Perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidaksepahaman antara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja. Pada prinsipnya perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

6. Apa yang dimaksud dengan kondisi kerja ?

Yang dimaksud dengan kondisi kerja antara lain meliputi fasilitas, peralatan, dan lingkungan kerja.




7. Apa yang dimaksud dengan upaya pencegahan perselisihan industrial lebih diutamakan ?

Pencegahan perselisihan akan lebih berhasil, bila ditingkat perusahaan terdapat Mekanisme penampungan keluh kesah dapat disalurkan secara cepat, tepat, dan benar. Apabila terjadi juga perselisihan agar dilakukan melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Dalam peerselisihan industrial antara pengusaha dan pekerja, bila tidak terdapat kesepakatan, jalur – jalur apa sajakah yang dapat ditempuh lagi ?

Jalur – jalur yang dapat ditempuh :
a. Jalur Pengadilan
b. Jalur diluar Pengadilan ( Misalnya melalui Arbritasi atau Mediasi )


1. ARBRITRASI
1. Apa saja yang perlu diketahui tentang Arbritrasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial ?

Yang perlu diketahui adalah :
a. Arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis.
b. Penunjukkan Arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih.
c. Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitrasi.
d. Surat perjanjian memuat pokok – pokok persoalan yang menjadi perselisihan. Termasuk pernyataan untuk tunduk dan menjalankan keputusan Arbitrasi.
e. Penyerahan sepenuhnya tentang proses dan tata cara kerja arbitrasi dalam penyelesaian tugasnya.
f. Keputusan arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para yang berselisih dan merupakan keputusan yang bersifat akhir dan tetap.
g. Keputusannya berdasarkan hukum, keadilan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

2. Apa saja yang dimuat dalam keputusan Arbitrasi ?

a. Kepala keputusan yang berbunyi “ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
b. Hal – hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang berselisih.
c. Ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih.
d. Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.
e. Pokok keputusan.
f. Tempat, tanggal keputusan, dan tanda tangan oleh Arbiter.

2. MEDIASI
1. Apa saja yang perlu diketahui tentang Mediasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial ?

Yang perlu diketahui tentang Mediasi adalah :
a. Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Mediasi.
b. Mediasi atas dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak.
c. Permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dari Depnaker yang bertindak sebagai Mediator.
d. Mediator menyelesaikan tugas – tugasnya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis.
e. Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama.
f. Bila perselisihan dapat diselesaikan oleh Mediasi, Mediator membuat persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Mediator dan pihak yang berselisih.
g. Bila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Mediasi, Mediator segera melimpahkan kepada Lembaga Penyelesaian Peselisihan Industrial yaitu P4 D/P. Yang dimaksud adalah Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Pusat.

3. LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL(LPPI)
1. Apa saja yang dimaksud dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial (LPPI) ?

Yang dimaksud dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial ( LPPI ) adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan.

Sebelum terbentuk lembaga tersebut, maka Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat (P4D/P) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

2. Bagaimana perselisihan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi ?

Perselisihan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melinpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial. Yang dimaksud dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan.



Sumber : Drs.Soemarno P.2000 Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan.Surabaya : Penerbit Apollo

Tugas 2

E. PERATURAN PERUSAHAAN

1. Apa yang dimaksud dengan perusahaan ?

Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan , persekutuan , atau badan hukum , baik milik swasta maupun milik negara.

2. Apa yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan (PP) ?

Yang dimaksud dengan peraturan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

3. Mangapa kewajiban memiliki Peraturan Perusahaan dilakukan secara bertahap ?

Pada dasarnya kewjiban untuk memiliki Peraturan Perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi pperusahaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki Kesepakatan Kerja Bersama.

4. Memuat apa sajakah ketentuan peraturan perusahaan tersebut ?

Memuat ketentuan sebagai berikut :
a) Hak dan kewajiban Pengusaha.
b) Hak dan kewajiban Pekerja.
c) Syarat – syarat Kerja.
d) Tata Tertib Perusahaan
e) Jangka waktu berlakunya peraturan perushaan.

5. Apa yang dimaksud dengan peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan ?

Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang undangan tersebut.



6. Bagaimana cara pengusaha memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan ?

Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja , menempelkan peraturan perusahaan di tempat – tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.


F. KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (KKB)

1. Apa yang dimaksud dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

KKB adalah Kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

2. Siapakah yang berhak menyusun KKB ?

KKB disusun bersama oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja dari perusahaan yang bersangkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja. Pembuatan KKB harus mencerminkan nilai – nilai luhur pancasila dan dilandasi itikad baik , jujur , terbuka , tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

3. Berapa lamakah masa berlakunya KKB tersebut ?

Masa berlakunya paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 1 tahun , dan harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja.

4. Siapa sajakah yang berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam KKB tersebut ?

Yang berkewajiban adalah pengusaha dan serikat pekerja termasuk para pekerja. Dalam satu perusahaan hanya dimungkinkan satu KKB maka kesepakatan kerja tersebut adalah mengikat semua pekerja, baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota serikat pekerja.

5. Memuat ketentuan apa sajakah KKB tersebut ?

Memuat ketentuan sebagai berikut :
a) Hak dan kewajiban pengusaha
b) Hak dan kewajiban Serikat Pekerja serta Pekerja
c) Tata tertib perusahaan
d) Jangka waktu berlakunya KKB
e) Tanggal mulainya berlaku KKB
f) Tanda tangan para pihak pembuat KKB

6. Apa yang dimaksud salah satu pihak ingin mengadakan perubahan isi atau materi KKB ?

Keinginan tersebut harus dilakukan secara tertulis dengan argumentasi – argumentasi yang kuat antara pengusaha dan pekerja. Dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan tidak terpisahkan dari KKB yang sedang berlaku. Bila disetujui oleh kedua pihak maka dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

7. Apa yang dimaksud dengan perbedaan pokok antara Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan Collective Bargaining ( CB atau perundingan kolektif )

CB didasarkan pada perundingan yang intinya atau pada dasarnya adalah adu kekuatan siapa yang kuat adalah pemenangnya. Identik dengan Demokrasi Barat. KKB didasarkan pada musyawarah untuk mufakat bukan adu kekuatan. Hal tersebut sejalan dengan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang identik dengan Demokrasi Pancasila. Disamping itu pekerja diberikan suatu kesempatan untuk ikut memiliki saham perusahaan.

8. Apa kaitannya KKB dengan Demokrasi Pancasila ?

KKB adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja , dan pengusaha sehingga memiliki kelebihan berupa :

a) Demokrasi perusahaan yang menuju kepada Demokrasi Pancasila.
b) Peningkatan tanggungjawab Pekerja terhadap kemajuan perusahaan
c) Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

KKB ini penting untuk menciptakan ketenangan bekerja dan ketenangan untuk berusaha , karena adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing – masing yang disepakati secara sadar dan bersama – sama sesuai nilai – nilai pancasila yang berkaitan erat dengan Demokrasi Pancasila.



Sumber : Drs.Soemarno P.2000 Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan.Surabaya : Penerbit Apollo

Kamis, 18 Maret 2010

Tugas 1

a. Serikat Pekerja
yang dimaksud dengan pekerja yaitu tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerjasama pada pengusaha dengan menerima upah.
jadi yang dimaksud dengan serikat pekerja yaitu organisasi pekerja yang bersifat mandiri,demokratis,bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari,oleh,dan untuk peerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.sedangkan gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
didalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 27 ayat 2 dinyatakan "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
terdapat kata pekerjaan,sedangkan orangnya disebut pekerja.
dan masih ada peraturan perundang-undangan yang menggunakan istilah buruh.
Ada TKW atau yang disebut dengan tenaga kerja wanita .
Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja bersifat bebas yaitu demokratis dan melalui musyawarah para pekerja yang mandiri dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh siapapun.
Pada tanggal 20 February telah ditetapkan sebagai hari pekerja Indonesia(HARPEKINDO)
dan ada 6 hak pokok pekerja yaitu hak atas pekerjaan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2,hak atas pengupahan yang layak,hak atas perlindungan,hak berorganisasi dan berserikat,hak untuk berunding bersama termuat dalam konvensi ILO no.98,dan hak mogok kerja.

Fungi dari FSPSI yaitu:
a.pembela dan pelindung hak-hak dan kepentingan serta penyalur aspirasi pekerja
b.pendorong atau penggerak pekerja
c.wahana meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia
d.wahana pembinaan kader-kader bangsa
e.mitra yang aktif dalam proses engambilan keputusan politik
Nilai dasar perilaku pekerja Indonesia yaitu profesionalisme,perjuangan,solidaritas,musyawarah dan mufakat,dan etos kerja

B.ORGANISASI PENGUSAHA
Pengusaha adalah orang perseorangan,persekutuan,atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan.atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
Perjanjian kerja yaitu suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja,hak,dan kewajiban.
hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja,baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerja,upah dan perintah.

C.LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT(LKB)
yang dimaksud dengan lembaga kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi konsultasi,dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dariunsur pengusaha dan unsur pekerja.
tugasnya: mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja,melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah,meningkatkan produktivitas kerja,meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan

D.LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT(LKT)
LKT adalah forum komunikasi,konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha,unsur pekerja dan unsur pemerintah
tugasnya adalah memberikan pertimbangan,saran,dan pendapat kepada pemerintah dan phak-pihak yang terkait dalam penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.


Sumber : Drs.Soemarno P.2000 Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan.Surabaya : Penerbit Apollo