Jumat, 26 Maret 2010

Tugas 4

4. MOGOK KERJA ( MK )

1. Apa yang dimaksud dengan Mogok Kerja ( MK ) ?

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama – sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

2. Apa yang dimaksud dengan Mogok Kerja hanya dapat dilakukan di perusahaan yang bersangkutan saja ?

Mogok kerja hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan di satu perusahaan namun dapat pula dibeberapa perusahaan dalam satu kelompok perussahaan.

Serikat Pekerja dapat mengirim delegasi dalam jumlah terbatas kepada instansi untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi. Tindakan pekerja yang dilakukan diluar perusahaan seperti Unjuk Rasa atau Demonstrasi tidak termasuk dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan.

3. Mogok kerja yang bersifat Normatif, dibayarkan upahnya atau tidak ?

Mogok kerja Normatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya.

Mogok kerja diluar alasan tersebut, pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja.

4. Apa yang dimaksudkan dengan mogok kerja hanya dapat dilakukan setelah memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah ?

Yang dimasud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi terkait untuk mengambil langkah – langkah penyelesaian guna menghindari terjadinya mogok kerja.

Pemberitahuan secara tertulis dan ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja yang akan melakukan mogok kerja. Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima dalam waktu 7 x 24 jam sebelum dilakukan mogok kerja.

5. Apa upaya – upaya dari pihak pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi mogok kerja ?

Upaya – upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh Pengusaha :
a. Adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran Serikat
b. Adanya sifat tanggap terhadap keadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya.
c. Pekerja diperhatikan dengan lebih manusiawi dan diperlakukan sebagai mitra.
d. Dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP.
e. Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja.

Adapun pekerja perlu melaksanakan hal – hal sebagai berikut :
a. Pimpinan unit kerja FSPSI mampu mengembangkan komunikasi serta mampu memahami masalah yang dihadapi perusahaan.
b. Pekerja dituntut untuk dapat mengendalikan diri dan mampu mengembangkan musyawarah untuk mufakat sesuai HIP.
c. Pekerja tidak bersifat konfrontatif terhadap pengusaha dan menghindari diri dari perbuatan yang distruktif.

6. Apa yang dimaksud dengan pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan, jika mogok kerja menuntut hak normatif pekerja ?

Tindakan pembalasan tersebut misalnya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) atau tindakan lain yang merugikan hak dan kepentingan pekerja.

7. Apa yang menyebabkan terjadi mogok kerja oleh para pekerja ?

a. Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih.
b. Mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak pekerja yang bersifat normative atau tidak memenuhi tuntutan pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil



Sumber : Drs.Soemarno P.2000 Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan.Surabaya : Penerbit Apollo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar