Rabu, 23 Desember 2009

SAHABAT

Sahabat sejati susah untuk dicari
Sahabat sejati akan selalu ada
Disaat kita sedih dan senang...

Sahabat sejati dapat menerima
Segala kekurangan kita...

Sahabat menyayangi kita
Seperti pacar...
Perhatian seperti orangtua
Mengesalkan seperti kakak atau adik

Sahabat juga tidak bisa dinilai
hanya dari materi...
Tetapi sahabat yang sesungguhnya
Dapat kita rasakan dari ketulusannya
Kepada kita...

Sahabat bagaimanapun dia,
Dia akan selalu ada untuk kita...

-By Me-

Selasa, 15 Desember 2009

Info Umum

Memakai sepatu high heels bisa bikin
kita kelihatan lebih cantik.
Tapi hati-hati...kalau kita memaksakan
diri untuk memakainya terus-terusan, kaki
kita bakal sakit,lho. Tim peneliti dari
Universitas Harvard, Amerika menemukan
hubungan antara pemakaian high heels dan
gangguan sendi lutut. Selain itu memakai
high heels juga bisa bikin telapak kaki kita terkena penyakit
bernama metatarsalgai. Penyakit ini bikin
rasa nyeri yang amamt sangat diarea telapak
kaki tepat di bawah jari-jari.
Kurangi pemakaian high heels kalau memang
enggak perlu ya....

Sumber : majalah Kawanku

IBU

Ibu engkau telah mengandung selama 9 bulan
dan melahirkan aku ke dunia...
Engkau juga yang telah merawat dan membesarkanku
hingga aku tumbuh menjadi sperti ini
Ibu,,engkau telah memberikanku semangat...
Tanpamu aku tidak ada apa-apanya
Terimakasih Ibu atas semua pengorbananmu
kepadaku....

Luv U Mom

Manfaat Belajar Ilmu Hukum Di Fakultas Ekonomi

Manfaat Mempelajari Ilmu Hukum di Fakultas Ekonomi

a. Menguasai Hukum Indonesia;
b. Menguasai dasar-dasar ilmiah dan dasar-dasar kemahiran kerja untuk
mengembangkan Hukum dan Ilmu Hukum serta mampu mengikuti perkembangan Hukum dan
Ilmu Hukum;
c. Mengenal dan peka akan masalah-masalah keadilan dan masalah-masalah kemasyarakatan;
d. Mampu menganalisis masalah-masalah hukum dalam masyarakat
e. Mampu menggunakan Hukum dan Ilmu Hukum sebagai sarana untuk memecahkan
masalah-masalah kemasyarakatan dengan arif dan bijaksana dan tetap berdasarkan pada
prinsip-prinsip hukum.

Sumber: http://unram.ac.id/web3/?page_id=35

did you know

Kalau selama ini kita malaaas banget
berolahraga, jangan langsung putus asa
dan merasa enggak punya kesempatan untuk
jadi sehat lagi. Data dari Universitas
Cambridge menyebutkan kalau orang yang enggak
pernah olahraga dan banyak makan seumur hidupnya
sekalipun tetap bisa sehat lagi kalau
akhirnya mulai untuk berolahraga.
Setelah mulai berolahraga lagi, orang-orang
ini bakal tetap bisa mangurangi risiko terkena
sakit jantung sebanyak 20%
sampai 10 tahun ke depan. Jangan putus asa
dan mulai deh, berolahraga....

Sumber : Majalah Kawanku

Cara Untuk Mencintai Pasangan Anda

1. Cintailah diri anda sendiri
2. Awali setiap hari dengan pelukan
3. Sajikan sarapan di tempat tidur
4. Katakan "Aku Cinta Padamu" setiap kali akan berpisah
5. Jangan ragu dan sering-seringlah memuji
6. Terimalah dan syukurilah perbedaan-perbedaan kalian
7. Hayati hidup setiap hari seolah itu hari terakhir anda
8. Tulislah surat cinta yang tak terduga
9. Tanamlah sebutir benih bersama-sama dan rawatlah hingga tumbuh nenjadi besar
10. Kirimkan bungan tanpa alasan
11. Mintalah maaf secara sunguh-sungguh
12. Bersedialah Untuk memaafkan
13. Dalam doa, pertama-tama doakanlah pasangan anda
14. Katakan "aku cinta padamu" dengan mata anda
15. Tertawalah karena leluconnya
16. Tunjukkan minat pada pekerjaan pasangan anda
17. Redakan ketakutan pasangan anda
18. Katakan ya
19. Hormatilah pasangan anda
20. Jadilah penggemar fanatik pasangan anda

Sumber : Chiken Soup for the Couple Soul (Mark dan Chissy Donnelly)

Tugas 4 Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Prinsip - prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah :
1. prinsip ekonomi
2. prinsip keadilan
3. prinsip kebudayaan
4. prinsip sosial

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial property rights)

Pengaturan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang - Undang No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta
2. Undang - Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten
3. Undang - Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek
4. Undang - Undang No 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman
5. Undang - Undang No 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang
6. Undang - Undang No 31 Tahun 2000 tentang desain industri
7. Undang - Undang No 32 Tahun 2000 tentang desain tataletak sirkuit terpadu

Pengertian Hak Cipta :
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta,dinyatakan bahwa hak cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatsan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral.

Pengertian Hak Paten :
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang ekonomi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Dengan demikian, invensi (penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pengertian Hak Merek :
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara pada pamilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan mengunakan sendiri merek atau memberikan ijin pada pihak lain untuk menggunakannya.

jenis - jenis merek dapat dibagi menjadi :
1. merek dagang
2. merek jasa
3. merek kolektif

Perlindungan varietas tanaman
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, perlindunagn varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaanya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000tentang varietas tanaman, jangka waktu perlindungan varietas tanaman dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Pengertian Rahasia Dagang :
Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan /atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang ; sedangkan pengertian rahasia dagang menurut Uniform Trade Secret Act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metode tehnik, atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial.

Desain Industri :
Undang-undang Nomor 31 thn 2000 tentang desain industri. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
pendisain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desin industri, sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industri adalah hak eksekutif yang diberikan oleh negara kepada pendisain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Sumber : Buku Hukum Dalam Ekonomi

Senin, 14 Desember 2009

Tugas 3. Peristiwa Hukum (Subyek Hukum)

Subyek hukum adalah orang perseorangan, persekutuan, atau
badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum yang memiliki kecakapan hukum untuk mendukung
hak dan kewajiban.
3. Kecakapan hukum adalah kemampuan subyek hukum untuk
melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hokum

PERISTIWA HUKUM


Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.

Contoh pertama :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.




Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
a. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum;
b. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.

Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.

Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).

Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua, yaitu :
a. Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum;
b. Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum.

Daftar Pustaka
http://elkace.wordpress.com/2008/12/05/peristiwa-hukum/

vitamin Ampuh Belimbing Wuluh

Tahu nggak,girls? Belimbing wuluh yang asemnya ala bum - bum itu punya kandungan vitamin C dan A yang bagus untuk mengecilkan pori -pori, menyegarkan dan menyejukkan kulit wajah. selain itu kandungan mineralnya juga bisa membantu mengurangi kelelahan kulit dan minyak. Nggak pernah nyangka kan?? uadah dech, ga usah kelamaan herannya, langsung aja petik belimbing wuluh yang ada di halaman dan rasakan manfaatnya.

caranya :
  1. cuci bersih buah belimbing
  2. potong -potong tipis
  3. tempel dibagian kulit yang banyak mengeluarkan minyak
  4. diamkan selama kurang lebih 5 menit
  5. bilas dengan air bersih




sumber : olga magazine