G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL ( PPI )
1. Apa yang dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan Industrial ( PPI )?
Perselisihan Industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat – syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.
2. Perselisihan antara Pekerja dan pengusaha meliputi perselisihan apa saja ?
Perselisihan meliputi antara lain :
a. Pelaksanaan syarat – syarat kerja di perusahaan.
b. Pelasanaan norma kerja di perusahaan.
c. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
d. Kondisi kerja di perusahaan.
3. Apa yang dimaksud dengan syarat – syarat kerja ?
Syarat – syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua pihak.
4. Apa yang dimaksud dengan Norma Kerja ?
Norma kerja adalah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku yang harus diaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
5. Apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan kerja ?
Perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidaksepahaman antara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja. Pada prinsipnya perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
6. Apa yang dimaksud dengan kondisi kerja ?
Yang dimaksud dengan kondisi kerja antara lain meliputi fasilitas, peralatan, dan lingkungan kerja.
7. Apa yang dimaksud dengan upaya pencegahan perselisihan industrial lebih diutamakan ?
Pencegahan perselisihan akan lebih berhasil, bila ditingkat perusahaan terdapat Mekanisme penampungan keluh kesah dapat disalurkan secara cepat, tepat, dan benar. Apabila terjadi juga perselisihan agar dilakukan melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Dalam peerselisihan industrial antara pengusaha dan pekerja, bila tidak terdapat kesepakatan, jalur – jalur apa sajakah yang dapat ditempuh lagi ?
Jalur – jalur yang dapat ditempuh :
a. Jalur Pengadilan
b. Jalur diluar Pengadilan ( Misalnya melalui Arbritasi atau Mediasi )
1. ARBRITRASI
1. Apa saja yang perlu diketahui tentang Arbritrasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial ?
Yang perlu diketahui adalah :
a. Arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis.
b. Penunjukkan Arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih.
c. Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitrasi.
d. Surat perjanjian memuat pokok – pokok persoalan yang menjadi perselisihan. Termasuk pernyataan untuk tunduk dan menjalankan keputusan Arbitrasi.
e. Penyerahan sepenuhnya tentang proses dan tata cara kerja arbitrasi dalam penyelesaian tugasnya.
f. Keputusan arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para yang berselisih dan merupakan keputusan yang bersifat akhir dan tetap.
g. Keputusannya berdasarkan hukum, keadilan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2. Apa saja yang dimuat dalam keputusan Arbitrasi ?
a. Kepala keputusan yang berbunyi “ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
b. Hal – hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang berselisih.
c. Ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih.
d. Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.
e. Pokok keputusan.
f. Tempat, tanggal keputusan, dan tanda tangan oleh Arbiter.
2. MEDIASI
1. Apa saja yang perlu diketahui tentang Mediasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial ?
Yang perlu diketahui tentang Mediasi adalah :
a. Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Mediasi.
b. Mediasi atas dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak.
c. Permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dari Depnaker yang bertindak sebagai Mediator.
d. Mediator menyelesaikan tugas – tugasnya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis.
e. Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama.
f. Bila perselisihan dapat diselesaikan oleh Mediasi, Mediator membuat persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Mediator dan pihak yang berselisih.
g. Bila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Mediasi, Mediator segera melimpahkan kepada Lembaga Penyelesaian Peselisihan Industrial yaitu P4 D/P. Yang dimaksud adalah Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Pusat.
3. LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL(LPPI)
1. Apa saja yang dimaksud dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial (LPPI) ?
Yang dimaksud dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial ( LPPI ) adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan.
Sebelum terbentuk lembaga tersebut, maka Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat (P4D/P) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
2. Bagaimana perselisihan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi ?
Perselisihan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melinpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial. Yang dimaksud dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan.
Sumber : Drs.Soemarno P.2000 Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan.Surabaya : Penerbit Apollo
Jumat, 26 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar