Senin, 14 Desember 2009

Tugas 3. Peristiwa Hukum (Subyek Hukum)

Subyek hukum adalah orang perseorangan, persekutuan, atau
badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum yang memiliki kecakapan hukum untuk mendukung
hak dan kewajiban.
3. Kecakapan hukum adalah kemampuan subyek hukum untuk
melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hokum

PERISTIWA HUKUM


Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.

Contoh pertama :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.




Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
a. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum;
b. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.

Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.

Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).

Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua, yaitu :
a. Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum;
b. Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum.

Daftar Pustaka
http://elkace.wordpress.com/2008/12/05/peristiwa-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar