Selasa, 15 Desember 2009

Tugas 4 Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Prinsip - prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah :
1. prinsip ekonomi
2. prinsip keadilan
3. prinsip kebudayaan
4. prinsip sosial

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial property rights)

Pengaturan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang - Undang No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta
2. Undang - Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten
3. Undang - Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek
4. Undang - Undang No 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman
5. Undang - Undang No 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang
6. Undang - Undang No 31 Tahun 2000 tentang desain industri
7. Undang - Undang No 32 Tahun 2000 tentang desain tataletak sirkuit terpadu

Pengertian Hak Cipta :
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta,dinyatakan bahwa hak cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatsan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral.

Pengertian Hak Paten :
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang ekonomi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Dengan demikian, invensi (penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pengertian Hak Merek :
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara pada pamilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan mengunakan sendiri merek atau memberikan ijin pada pihak lain untuk menggunakannya.

jenis - jenis merek dapat dibagi menjadi :
1. merek dagang
2. merek jasa
3. merek kolektif

Perlindungan varietas tanaman
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, perlindunagn varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaanya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000tentang varietas tanaman, jangka waktu perlindungan varietas tanaman dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Pengertian Rahasia Dagang :
Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan /atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang ; sedangkan pengertian rahasia dagang menurut Uniform Trade Secret Act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metode tehnik, atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial.

Desain Industri :
Undang-undang Nomor 31 thn 2000 tentang desain industri. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
pendisain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desin industri, sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industri adalah hak eksekutif yang diberikan oleh negara kepada pendisain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Sumber : Buku Hukum Dalam Ekonomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar